fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi asli
- Sebagai alat tukar (medium of exchange)
- Sebagai satuan hitung (unit of account)
- Sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
- Sebagai alat pembayaran yang sah
- Sebagai alat pembayaran utang
- Sebagai alat penimbun kekayaan
- Sebagai alat pemindah kekayaan
- Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
- Uang Kartal (common money): adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
- Uang Giral: adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito).
- Uang logam
- Uang kertas
PROSES PENCIPTAAN UANG
Uang diciptakan di dalam sistem moneter oleh bank-bank pencipta uang giral (BPUG) yaitu bank yang diperbolehkan mengeluarkan chek dan melakukan transaksi kliring (BPR tidak diisinkan mengeluarkan uang giral). Proses penciptaan uang (giral) tersebut bermula ketika deposan menyetorkan dananya di bank. Melalui transaksi ini, bank yang menerima simpanan nasabah dapat menyalurkan simpanan tersebut dalam bentuk kredit kepada debitur.
Dalam kenyataan, proses penciptaaan uang tersebut hanya akan terjadi jika asumsi-asumsi yang dikemukakan berlaku. Dalam kenyataannya, proses penciptaan uang tidak akan seluas yang digambarkan di atas, karena adanya faktor-faktor yang membatasi, yaitu :
Kebocoran uang tunai, yaitu sebagian dari uang yang seharusnya disimpan ke bank umum yang berikut tetap dipegang oleh pemiliknya. Hal ini merupakan kelaziman dalam masyarakat.
Bank ingin mempunyai cadangan yan glebih banyak. Keinginan bank untuk membuat cadangan di atas nilai yang ditetapkan oleh otoritas akan mempengaruhi proses penciptaaan uang giral sebagaimana disebutkan di atas.
Kekurangan Peminjam. Apabila karena sesuatu hal penyaluran kredit perbankan tidak bisa diserap al. Karena alasan suku bunga tinggi, prospek ekonomi yang kurang mendukung maka hal tersebut dapat mempengaruhi asumsi jumlah uang beredar.
Jenis bank menurut fungsinya:
- Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
- Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Referensi :
http://hetymulia-kuliah.tumblr.com/post/21719210121/tou2-makalah5
http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/.../files.../93019-8-443016392434.doc
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=506:proses-penciptaan-uang&catid=124:uang-a-bank&Itemid=186
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks Atas komentarnya.. komentar anda sangat berguna untuk kami....