Sabtu, 28 April 2012

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

Uang adalah merupakan alat tukar dalam proses pertukaran barang dan jasa.

fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

1. Fungsi asli
  • Sebagai alat tukar (medium of exchange) 
  • Sebagai satuan hitung (unit of account) 
  • Sebagai alat penyimpan nilai (valuta) 
2. Fungsi turunan
  • Sebagai alat pembayaran yang sah 
  • Sebagai alat pembayaran utang 
  • Sebagai alat penimbun kekayaan 
  • Sebagai alat pemindah kekayaan 
  • Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi 
Uang dibedakan dalam dua jenis, ialah:
  • Uang Kartal (common money): adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. 
  • Uang Giral: adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito). 
Jenis uang menurut bahan pembuatannya:
  • Uang logam 
  • Uang kertas 
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang. Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

PROSES PENCIPTAAN UANG

Uang diciptakan di dalam sistem moneter oleh bank-bank pencipta uang giral (BPUG) yaitu bank yang diperbolehkan mengeluarkan chek dan melakukan transaksi kliring (BPR tidak diisinkan mengeluarkan uang giral). Proses penciptaan uang (giral) tersebut bermula ketika deposan menyetorkan dananya di bank. Melalui transaksi ini, bank yang menerima simpanan nasabah dapat menyalurkan simpanan tersebut dalam bentuk kredit kepada debitur.

Dalam kenyataan, proses penciptaaan uang tersebut hanya akan terjadi jika asumsi-asumsi yang dikemukakan berlaku. Dalam kenyataannya, proses penciptaan uang tidak akan seluas yang digambarkan di atas, karena adanya faktor-faktor yang membatasi, yaitu :

Kebocoran uang tunai, yaitu sebagian dari uang yang seharusnya disimpan ke bank umum yang berikut tetap dipegang oleh pemiliknya. Hal ini merupakan kelaziman dalam masyarakat.

Bank ingin mempunyai cadangan yan glebih banyak. Keinginan bank untuk membuat cadangan di atas nilai yang ditetapkan oleh otoritas akan mempengaruhi proses penciptaaan uang giral sebagaimana disebutkan di atas.

Kekurangan Peminjam. Apabila karena sesuatu hal penyaluran kredit perbankan tidak bisa diserap al. Karena alasan suku bunga tinggi, prospek ekonomi yang kurang mendukung maka hal tersebut dapat mempengaruhi asumsi jumlah uang beredar.

Jenis bank menurut fungsinya:
  • Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. 
  • Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. 
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
  • Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).



Referensi :

http://hetymulia-kuliah.tumblr.com/post/21719210121/tou2-makalah5

http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang

http://pksm.mercubuana.ac.id/new/.../files.../93019-8-443016392434.doc

http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=506:proses-penciptaan-uang&catid=124:uang-a-bank&Itemid=186

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks Atas komentarnya.. komentar anda sangat berguna untuk kami....