LAPORAN WHO
Aris Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak mengungkapkan, “Harga mati untuk melarang anak mengendarai sepeda motor, dan orang tua harus memberikan penjelasan bahwa sepeda motor membahayakan. Karena anak harus mendapatkan hak keamanan dan kenyamnan dari orang tua maupun negara,” jelasnya.
Bukan itu saja pengendara motor juga harus memiliki SIM C. Pada undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengancam sanksi denda pidana bagi pengendara sepeda motor yang membawa pemboceng lebih dari satu. Sepeda motor hanya diizinkan untuk dikendarai maksimal 2 orang. Sanksinya bisa denda maksimal Rp 250 ribu, kurungan badan maksimal 2 bulan.
Menurut UU No 22/2009, motor hanya untuk dua orang |
Jika sipengemudi melakukan manuver tiba-tiba akibatnya si pembonceng (anak) akan kehilangan keseimbangan. Saat yang sama akan memberikan pengaruh kepada si pengemudi. Keadaan seperti itu akan menimbulkan korban kepada anak lebih parah ketimbang si pengemudi pada sebuah kecelakaan sepeda motor.
Jusri Pulubuhu, direktur Jakarta Devensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan, “Mengendarai sepeda motor bukan hanya bermodalkan pengalaman, terampil, dan benar. Mengendarai sepeda motor di area publik juga harus aman untuk diri kita dan nyawa pengguna jalan lain. Tanggung jawab ini tidak mudah dicapai bagi seorang anak, sebab anak-anak saat mengendarai sepeda motor yang dirasakan adalah bagaimana mendapatkan kenyamanan dan keasyikan saja, mereka tidak memiliki kekhawatiran akan risiko, pada saat itu yang ada hanya mendapatkan fun dan show, rasa sakit dan penderitaan paska kecelakaan sama sekali tidak terbesit didiri mereka” ungkapnya.
Oleh karena itu pengawasan orang tua terhadap anak yang mengendarai sepeda motor harus diwaspadai. “Sebagai info, berdasarkan prediksi WHO dan World Bank penyebab kematian no 1 manusia dari balita sampai dengan umur 44 tahun pada tahun 2014 – 2015 bukan lagi penyakit namun kecelakaan di jalan raya/kecelakaan kendaraan bermotor dan itu akan terjadi di negara berkembang,” tambah Jusri.
Adapun beberapa langkah yang harus deperhatikan oleh orang tua, bila anak tidak ingin jadi korban yang mengakibatkan kematian.
1. Sebaiknya orang tua sudah mengenalkan pendidikan arti bahaya dan risiko sejak dini kepada anak-anak. Bagaimana sulitnya mengendarai motor, bahwa mengendarai sepeda motor di jalan raya bukan persoalaan keterampilan semata, persyaratan keselamatan di sirkuit jauh lebih mudah dibandingkan arti sebuah keselamatan di jalan raya
2. Pastikan fisik dan mental sianak sudah mampu ketika mereka akan diijinkan untuk mengendarai sepeda motor dijalan raya. Serta bimbing mereka pada saat awal mengendarai sepeda motor, jangan biarkan tanpa bimbingan seorang yang berpengalaman.
3. Pergunakan sepeda motor sebagai opsi terakhir dari alat transportasi yang digunakan.
4. Jika membonceng pastikan yang dibonceng secara fisik bisa duduk dengan sempurna. Jika ini tidak dapat dicapai gunakan alat transportasi yang lain seperti angkot, taxi atau mobil penumpang.
5. Jika menggunakan motor harus dilakukan, pastikan pengemudi dan penumpang menggunakan safety gear yang tepat.
(motorplus.otomotifnet.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks Atas komentarnya.. komentar anda sangat berguna untuk kami....