Jumat, 30 Maret 2012

Harga BBM Tidak Naik pada 1 April 2012



Mayoritas anggota fraksi DPR RI menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam pasal 7 UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dalam sidang paripurna DPR RI, Jumat (30/3/2012).
Keputusan ini dihasilkan setelah pemungutan suara dilakukan dalam sidang paripurna, Sabtu (31/3/2012) dini hari.
Setelah itu, voting pun dimulai. Tersedia dua opsi, yakni (1) hanya menyertakan Pasal 7 ayat (6) yang berarti tidak ada kenaikan harga BBM dan opsi (2) harga BBM tidak akan dinaikkan sekarang, tetapi Pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM bila harga minyak mentah (ICP) naik sebesar 15% dari asumsi 120 dolar AS per barel yang tercantum dalam RAPBN-P 2012. Melalui mekanisme ini, 356 anggota fraksi menyatakan mendukung opsi kedua yang menambahkan ayat 6 a pada pasal 7 UU APBN 2012 yang memberi kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM, namun dengan syarat.


"Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya," demikian bunyi penambahan ayat 6a tersebut.
Selain Demokrat, fraksi-fraksi yang menyatakan setuju adalah Golkar, PAN, PKB dan PPP. Sementara itu, hanya 82 anggota yang menyetujui opsi pertama yang berbunyi bahwa Pasal 7 ayat 6 tidak berubah sehingga tak ada kenaikan harga BBM.
Jumlah dukungan terhadap opsi pertama cukup kecil karena hanya terdiri dari Fraksi PKS dan Gerindra. Dua fraksi yang konsisten sejak awal menolak memutuskan untuk walk-out, yaitu PDI-P dan Hanura.
Hasil ini langsung memperoleh protes dari para mahasiswa yang mengikuti jalannya paripurna sejak Jumat pagi. Kericuhan kecil di balkon paripurna sempat terjadi. Para mahasiswa segera dipaksa keluar oleh pasukan pengamanan dalam DPR RI.


Sumber : http://nasional.kompas.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks Atas komentarnya.. komentar anda sangat berguna untuk kami....