Senin, 24 Desember 2012

Kenaikan UMP yang mencekik Leher sang Pengusaha


Nahh pada tulisan kali ini saya tertarik untuk membahas kesulitan yang dialami para pengusaha terkait kenaikan UMP yang diberlakukan.drpd pnjang lebar,langsung kita bahas lebih lanjut.
Saya mengutip dari pemberitaan media massa yg sedang berkembang

PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 9 Januari 2002 lalu suatu pukulan telak bagi pengusaha DKI Jakarta yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Harapan pengusaha bisa menunda pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2002 sebesar Rp 591.266, kandas karena PTUN setempat mencabut penetapan majelis hakim, maka otomatis UMP 2002 tetap berlaku sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3025 Tahun 2001 tentang UMP 2002.
Read More...
Di akhir tahun 2002 ini, isu kenaikan upah minimum mulai bergulir. Mereka tidak mau pengalaman pahit UMP tahun 2002 kembali terjadi. Sebagai antisipasi mereka mendahului putusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2003, yang biasanya diumumkan pada Desember 2002. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengumumkan bahwa UMP 2003 nol persen atau tidak naik. Berarti upah UMP tersebut besarnya tetap, yakni Rp 591.266.

Kalaupun upaya ini tak mampu direalisasikan karena kuatnya desakan dari berbagai pihak, pengusaha siap me-naikkan. Namun, kenaikan UMP pekerja di Jakarta tak lebih dari laju inflasi tahun 2002 yang mencapai sembilan persen. Alibi pengusaha, putusan itu merupakan langkah yang paling progresif, demi kepentingan dunia bisnis, buruh, dan bangsa. Bila UMP tetap dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi 3,5 persen, maka akan menyerap minimal satu juta tenaga kerja.

Sebaliknya, jika buruh memaksakan kenaikan 25 persen-30 persen dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5 persen, maka sedikitnya sekitar 600.000 tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan. Efek domino dari kenaikan UMP hingga 30 persen itu akan sangat besar, mengingat setiap perusahaan berhubungan dengan banyakvendor.

"Kenaikan nol persen itu yang paling realistis. Keputusan mengenai UMP itu sangat ditunggu para investor asing dari Jepang, Finlandia, dan Australia. Jika terjadi kenaikan UMP, mereka tidak akan masuk ke Indonesia," kata Sekretaris Apindo DKI Jakarta Masrana.

Tahun 2001 kata dia, UMP DKI sebesar Rp 426.000 dan tahun 2002 naik 38,7 persen menjadi Rp 591.266. Bila buruh menginginkan kenaikan lagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini akan sangat me-nyulitkan pengusaha. Apalagi upaya untuk menarik investor asing tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, tetapi juga negara-negara lain yang menghasilkan produk yang sama dengan konsep padat karya. Hal ini membuat kondisi persaingan semakin ketat, apalagi dibanding negara kompetitor seperti Cina, Vietnam, dan Kamboja, UMP DKI tetap yang paling tinggi. UMP Cina masih Rp 425.000 per bulan, sedangkan UMP Vietnam dan Kamboja Rp 382.500 per bulan.
"Pengusaha menyesalkan pemerintah menetapkan kenaikan UMP tanpa memperhatikan mekanisme yang ditentukan undang-undang," kata Suryo menyampaikan keluhan pengusaha tersebut. Untuk itu, kata Suryo, Kadin mengambil empat opsi kepada pemerintah, berikut opsinya.
  • Pertama, pengusaha meminta pemerintah melakukan penangguhan kenaikan UMP 2013 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Kedua, pengusaha akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan UMP 2013 tersebut, dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Ketiga, pengusaha akan mengurangi biaya produksi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Keempat, pengusaha akan menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaannya.
Selain itu, Suryo menghimbau pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan khusus kepada pengusaha. Salah satunya dengan memberikan insentif fiskal, moneter, dan bantuan lain yang dapat selamatkan eksistensi dunia usaha.

Sementara Sekretaris Umum Apindo yang sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Penyedia Garmen Indonesia (APGAI) Suryadi Sasmita menyebutkan, untuk usaha garmen dengan modal Rp 20 juta, kenaikan UMP bakal membuat mereka menutup usahanya. Karena, berdasarkan perhitungan dengan dua tenaga kerja, pengusaha harus menambah sekitar Rp 2 juta untuk pembayaran gaji. Sedangkan keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp 1 juta.

Kalau saya boleh berkomentar, ya smoga pemerintah dapat menemui solusi yg tepat untuk para pengusaha & buruh, agar keduanya sama - sama sehat dan bisa mewujudkan kesejahteraan bersama.amin

Sekian tulisan ini saya buat, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan.Wassalam

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks Atas komentarnya.. komentar anda sangat berguna untuk kami....