Sabtu, 20 Oktober 2012

KASUS KPK VS POLRI



Kali ini saya akan menjelaskan berita hangat yang muncul ke permukaan terkait masalah korupsi yang menyeret petinggi polri karena penggelembungan dana pengadaan simulator uji pembuatan sim. Nahh. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kasus tersebut, alangkah baiknya kita ulas sedikit sejarah terbentuknya kpk.

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra MartaHamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, danHayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Read more ....

Fungsi & Tugas Kpk.

  1.  Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 
  3.  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; 
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan 
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugasnnya kpk memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; 
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; 
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; 
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan 
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. 

Setelah kita membahas sedikit tentang kpk berikut tugas – tugasnnya, selanjutnnya kita bahas tentang masalh kpk dengan polisi yang tengah santer diberitakan saat ini & belum terselesaikan. Sedikit kita kutip pemberitaan dari surat kabar solo pos yang berisikan sebagai berikut : Cerita antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah belum akan usai. Setelah beberapa waktu lalu, KPK dipusingkan oleh penarikan ke-20 personel penyidik Polri yang ditugaskan di KPK, kini permasalahan baru muncul. Skala ketegangan antara KPK dan Polri kali ini kembali meningkat ketika polisi dari Polda Bengkulu hendak menangkap salah satu penyidik Polri yang bertugas di KPK Novel Baswedan hari Jumat lalu di Gedung KPK. Polisi membawa surat penangkapan Novel yang disangka terlibat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian burung walet ketika dirinya menjadi Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.

Kasus ini sempat menimbulkan pertanyaan dibeberapa kalangan. Salah satunya dating dari Anggota Komisi III DPR dari PKS, Indra SH, yang menyebut penangkapan Novel atas perkara tahun 2004 sangat ganjil. Kasus tersebut sudah terjadi sekitar 8 tahun silam dan baru saat ini dipersoalkan. Sementara Indonesian Police Watch (IPW) menilai aksi penyerbuan dan pengepungan yang dilakukan polisi ke KPK untuk menangkap penyidik yang juga Ketua Tim Penyidikan dugaan korupsi simulator SIM, Novel Bawesdan, merupakan penghinaan terhadap institusi negara. Dukunganpun terus mengalir terhadap KPK.

Disisi lain, pada saat eskalasi hubungan KPK dan Polri meningkat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru belum memberikan sikapnya. Presiden justru mewakilkan sikapnya pada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang memberikan pernyataannya malam tadi. Dalam pernyataan tersebut, Sudi membantah Presiden lepas tangan dan sudah melakukan sejumlah tindakan terkait kasus itu.

Dengan melihat penggalan berita diatas kita dapat melihat kedua instansi hukum tsb saling tarik – menarik. Karena kedua instansi tsb memegang teguh setiap pandangannya. Ya sebagai orang kecil seperti saya, hanya berharap semoga masalah tsb segera terselesaikan karena bila kpk & polri bersinergi, insya allah akan memudahkan untuk memerangi kasus korupsi di Indonesia. Demi terwujudnnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sekian sedikit artikel yang saya sampaikan, bila ada kesalahan dalam penulisan mohon dimaafkan. Karena sudah kodratnnya bahwa manusia tidak luput dari kesalahan & kesempurnaan hanya milih allah ta’alla.

Wassalam



Referensi terkait :

http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi

http://www.solopos.com/2012/10/08/memanasnya-kpk-vs-polri-336891

http://kampus.okezone.com/read/2012/10/18/367/705676/kpk-vs-polri-jilid-ii

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks Atas komentarnya.. komentar anda sangat berguna untuk kami....