Rabu, 17 Oktober 2012

Masalah Sistem Outsourcing yang menimpa karyawan di Indonesia



Dalam artikel saya berikut ini saya akan membahas tentang kabar yg santer atau baru – baru ini memanas & sering kita lihat serta dengar, yaitu masalah pemogokan ribuan buruh di Indonesia yg menuntut dihapuskannya Sistem Outsourcing di Indonesia. Apakah kalian tau apa itu outsourcing ??!!?? bagi yang belum mengetahui, saya akan coba menjelaskan secara singkat apa itu Outsourcing.

Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:

1. Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.

2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Sekian penjelasan singkat saya tentang Outsourcing, Nahh… bila kita sudah memahami apa itu Outsourcing, kita bisa menganalisa kenapa ribuan buruh dgn tegas menolak adanya sistem tsb. Karena dengan adanya sistem tersebut, otomatis Pihak perusahaan dimana buruh tsb bekerja akan mengambil tindakan / kebijakan untuk melakukan pengurangan sebagian karyawannya untuk mencapai tingkat efisiensi. Mengapa demikian ? karena perusahaan telah menggantikan sumber daya manusia yang sebagian tsb dengan teknologi canggih, jadi kembali lagi ke tujuan utama yaitu efisiensi pengeluaran uang (khususnya gaji karyawan) & meningkatkan produksi sebanyak – banyaknya untuk menambah keuntungan. 

Read More ...


Coba kita simak penggalan berita terkait masalah Sistem Outsourcing di Indonesia.

Gelombang pasang perjuangan pemogokan sejuta buruh pada 3 Oktober 2012 kemarin sudahdibuktikan dengan gagah berani mematikan seluruh mesin-mesin produksi dan mogok berproduksi di berbagai kawasan industri yang tersebar republik ini. Seluruh kaum buruh dengan berbaris rapi beriringan dan dengan lantang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, kontrak dan menolak diberlakukannya upah murah. Sembari menegaskan posisi politiknyaterhadap rezim SBY-Boed, yang selalu menjadi pelayan setia kaum pemodal sehingga telah gagal membangun kesehjateraan dan keadilan social bagi kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

Perjuangan kaum buruh di Indonesia dalam penghapusan system kerja outsorcing, kontrak dan menolak upah murah sebenarnya sudah bertahun-tahun dilakukan oleh gerakan buruh di Indonesia meski dengan daya juang dan skala yang berbeda dengan kondisi perjuangan hari ini. Inilah yang patut dijadikan pelajaran penting yakni persatuan dan ikatan senasib dan setindasan diantara kaum buruh di seluruh Indonesia meski berbeda-beda bendera namun hakekatnya dapat dilihat dalam kesamaan tuntutannya.

Sementara itu pemogokan nasional hari ini adalah yang terbesar dalam sejarah politik modern di tanah air pasca tahun 1965. Istimewanya peristiwa kebangkitan massa buruh di Indonesia kali ini juga bertepatan dengan sekaratnya jantung kapitalisme internasional dalam 4 tahun terakhir. Artinya dengan gelombang pemogokan nasional kaum buruh di Indonesia dan ribuan perlawanan rakyat di seluruh penjuru dunia, semakin menjadi mimpi buruk dan tindakan yang bersifatpenghancuran terhadap penyelamatan sistem kapitalisme.

Kepanikan demi kepanikan kelas pemodal menghadapi cara kaum buruh dalam berjuang yang tampil dalam bentuk mogok sekaligus aksi massa hampir sejuta buruh di Indonesia, direspon serius oleh Kartel Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) lewat ketuanya Sofyan Wanandi (3/10) yang berkata; Sebenarnya tiga tuntutan kaum buruh semestinya bisa diselesaikan di tingkat tripartit, tanpa melalui aksi mogok nasional yang menganggu iklim Investasi di Indonesia, ditambahkan dia lagi bahwa masalah outsourcing ini semata-mata karena kelemahan pengawasan (kompas.com)

Setelah membaca artikel diatas saya dapat menyimpulkan bahwa Outsourcing pada mulanya diciptakan dalam rangka agar perusahaan dapat berkonsentrasi pada core competencenya, dan untuk tujuan itu maka kegiatan-kegiatan yang bukan merupakan core competence perusahaan dialihkan pengerjaannya kepada pihak lain. Selain agar perusahaan dapat berkonsentrasi pada core competencenya, kegiatan yang dialihkan tersebut diharapkan dapat dikerjakan dengan hasil yang lebih baik oleh perusahaan lain yang menerima pekerjaan outsourcing. Keuntungan lain yang didapatkan dengan melakukan outsourcing adalah adanya penghematan biaya dikarenakan dengan outsourcing terjadi efisiensi biaya produksi dalam perusahaan. Ini disebabkan karena pekerjaan yang bukan merupakan keahlian perusahaan dialihkan kepada perusahaan yang lebih mampu dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.

Akan tatapi dalam perkembangannya yang terjadi adalah perusahaan banyak menggunakan outsourcing sebagai sarana pemangkasan biaya secara besar besaran dan melanggar etika dengan menghindari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi terhadap karyawan yang merupakan hak hak yang seharusnya diperoleh karyawan. Tindakan ini merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap etika yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan dan lingkungannya. Melakukan eksploitasi terhadap karyawan dan melanggar hak hak yang harus diberikan dan kewajiban yang harus dipenuhi tentu saja bertentangan dengan prinsip-prinsip etika.

Meskipun pemerintah Indonesia telah membuat dan memberlakukan undang-undang yang berkaitan dengan sistem, tatacara, peraturan dan penggunaan outsourcing,tampaknya peraturan perundang undangan ini belum dapat menjamin dan memastikan pelaksanaan outsourcing yang baik. Peraturan ini jika dicermati lebih jauh hanya mengatur garis besar dari outsourcing dan pekerjaan pekerjaan yang ditentukan dapat di outsourcingkan hanya merupakan pekerjaan yang tidak menyangkut kegiatan produksi utama perusahaan.Umumnya merupakan pekerjaan pekerjaan yang tidak membutuhkan skill/keahlian yang khusus.

Tingkat skill yang rendah menyebabkan daya tawar karyawan menjadi rendah sehingga dapat dimanfaatkan perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk menekan harga penawaran jasa kepada perusahaan perusahaan yang membutuhkan menjadi murah. Selanjutnya sudah dapat dipastikan terjadi persaingan harga tenaga kerja, mana yang dapat menyediakan harga tenaga kerja yang lebih murah adalah yang memenangkan pasar. Hal ini tentu saja sangat merugikan karyawan, hak hak yang pekerja yang seharusnya didapat tidak diperoleh. Terjadi pengabaian dan pelanggaran hak hak tenaga kerja yang juga merupakan pelanggaran hukum dan etika.

Outsourcing pada dasarnya bertujuan baik untuk perusahaan, namun agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak karyawan, hukum dan etika maka selayaknya terdapat peraturan perundang undangan yang dapat secara detail dan menyeluruh menjamin outsourcing dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hukum, etika dan hak hak karyawan, dan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan kepetingan pekerja. Perluasan cakupan keahlian tenaga kerja yang dapat dipergunakan dalam outsourcing akan baik jika ditingkatkan sehingga pekerja memiliki daya tawar yang kuat terhadap perusahaan. Disamping hal yang disebutkan diatas yang terpenting adalah kesadaran moral perusahaan dan pemerintah juga masyarakat akan etika, hak hak dan kewajiban yang ada dalam outsourcing harus ditingkatkan, agar ke depan nanti kondisi outsourcing dan pelaksanaan outsorcing di Indonesia dapat menjadi lebih baik.

Semoga pemerintah dapat menyelesaikan dengan cepat permasalahan ini, semua out bertujuan untuk kesejateraan seluruh rakyat Indonesia. Sekian artikel ini saya buat, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon dimaafkan. Kesalahan hanya milik manusia & kesempurnaan hanya milik allah ta’ala.



Wassalam….


Sumber terkait :

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks Atas komentarnya.. komentar anda sangat berguna untuk kami....